Depresiasi rupiah melambungkan liabilitas MSKY



JAKARTA. Depresiasi rupiah membuat total liabilitas PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) meningkat pada kuartal III tahun ini. Pada periode itu, total liabilitas MSKY mencapai Rp 5,2 triliun, naik hampir 24% jika dibandingkan Kuartal III tahun lalu yang sebesar Rp 4,2 triliun.

Erwin Anderson, Direktur MSKY mengatakan, kenaikan kewajiban ini berasal dari utang jangka panjang untuk konten penyiaran yang mencapai US$ 243 juta. Depresiasi nilai tukar membuat utang berupa dollar Amerika Serikat (AS) ini meningkat. Erwin mengatakan, per Desember 2014, nilai kurs adalah Rp 12.440 per dollar AS. Sedangkan pada September 2015, nilai kurs mencapai Rp 14.657 per dollar AS.

Namun Erwin mengatakan, peningkatan ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja perseroan. "Kami sudah memiliki kesepakatan secara lisan dengan penyedia konten untuk mengurangi resiko kenaikan nilai dollar AS atau dollar peg rate yang akan dituangkan dalam perjanjian tertulis," ujar Erwin dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/11).


MSKY menilai, selisih kurs mata uang asing atas utang bank jangka panjang merupakan rugi yang secara pembukuan belum terealisasi. Dus, hal ini diklaim tidak mempengaruhi posisi kas MSKY. Per September 2015, total ekuitas perseroan sebesar Rp 970 miliar. Sementara total kas dan setara kasnya Rp 74,6 miliar.

Pelemahan rupiah juga membuat rugi bersih MSKY melonjak di Kuartal III 2015 menjadi Rp 620 miliar dari sebelumnya Rp 28 miliar. Kerugian kurs yang terjadi mencapai Rp 689,9 miliar.

Persaingan industri yang ketat juga membuat pendapatan MSKY turun 1% year on year (yoy) menjadi Rp 2,4 triliun. EBITDA perseroan juga masih turun 5% yoy menjadi Rp 870 miliar. Hal ini karena adanya peningkatan biaya penjualan.

Total pelanggan MSKY di bulan September 2015 mencapai 2,46 juta juga turun 2% yoy karena pelemahan belanja konsumen. MSKY menjaga Average Revenue Per Unit (ARPU) pada Rp 101.745 dan churn rate berada pada tingkat 1,74%. Saham MSKY ditutup turun 0,38% ke level Rp 1.305 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto