JAKARTA. Untuk mencegah merebaknya virus berbahaya yang dibawa produk udang Penaeus vanamae dari pasar global, Departemen Perdagangan dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melarang impor spesies udang tersebut hingga enam bulan mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Indonesia. "Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam siaran persnya, Rabu (23/12). Larangan sementara impor udang itu mencakup udang beku, yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae dengan nomor HS ex. 0306.13.00.00 dan udang tidak beku (segar atau dingin), yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae berkode HS ex. 0306.23.30.00.
Deptan Larang Impor Udang Penaeus
JAKARTA. Untuk mencegah merebaknya virus berbahaya yang dibawa produk udang Penaeus vanamae dari pasar global, Departemen Perdagangan dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) melarang impor spesies udang tersebut hingga enam bulan mendatang. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Indonesia. "Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam siaran persnya, Rabu (23/12). Larangan sementara impor udang itu mencakup udang beku, yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae dengan nomor HS ex. 0306.13.00.00 dan udang tidak beku (segar atau dingin), yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae berkode HS ex. 0306.23.30.00.