Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah Bersaksi di Sidang In absentia



JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah bakal memberikan keterangan selaku saksi di persidangan lanjutan in absential mantan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. "Kita masih menghadirkan saksi kali ini Halim Alamsyah, Deputi Gubernu BI," kata Victor Antonius, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/7). Persidangan in absentia ini pun sudah berlangsung di mana telah mendengarkan kesaksian Susana selaku kepala satuan kerja audit Bank Century. Sementara itu Halim Alamsyah pun sudah tampak di Pengadilan namun belum mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan. Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan memutuskan untuk menskors persidangan. Seperti diketahui, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati. Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi