JAKARTA. Deregulasi aturan yang ditetapkan pemerintah diyakini mampu memberikan kepercayaan bagi investasi di Tanah Air. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, aturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan para menteri kabinet kerja untuk memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang dianggap menghambat laju roda perekonomian. “Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” ungkap Franky dalam siaran persnya, Jumat (25/9). Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan, tingkat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia juga akan semakin meningkat. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, BKPM menerapkan dua metode deregulasi aturan yakni hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL), dan penyederhanaan administrasi proses perizinan. Menurut Farah, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin atau 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin atau 751 hari menjadi 182 hari.
Deregulasi diharapkan mampu perbaiki iklim usaha
JAKARTA. Deregulasi aturan yang ditetapkan pemerintah diyakini mampu memberikan kepercayaan bagi investasi di Tanah Air. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengungkapkan, aturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan para menteri kabinet kerja untuk memangkas semua regulasi mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, hingga Peraturan Menteri yang dianggap menghambat laju roda perekonomian. “Tujuan kami melakukan deregulasi investasi yaitu untuk menyederhanakan perizinan dan persyaratan perizinan, sehingga setiap izin penanaman modal dapat direalisasikan tanpa adanya hambatan yang bersifat administratif termasuk menghapuskan perizinan yang interlocking,” ungkap Franky dalam siaran persnya, Jumat (25/9). Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Dengan semakin mudahnya investor mengurus perizinan, tingkat kepercayaan investor untuk menjalankan usahanya di Indonesia juga akan semakin meningkat. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Farah Ratnadewi Indriani menambahkan, BKPM menerapkan dua metode deregulasi aturan yakni hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL), dan penyederhanaan administrasi proses perizinan. Menurut Farah, pencapaian deregulasi investasi yang telah dikoordinasikan oleh BKPM mencakup perizinan listrik dari 49 izin menjadi 25 izin atau 923 hari menjadi 256 hari, perizinan pertanian dari 20 izin menjadi 12 izin atau 751 hari menjadi 182 hari.