KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis, kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan deregulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, Kementerian ESDM memangkas regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong. Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni menyoroti dua aturan yang memang sudah tidak berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Semestinya Kementerian ESDM memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terbukti mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri. Riza menyodorkan contoh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.
Deregulasi energi dan SDM tak bisa mendongkrak investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis, kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan deregulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, Kementerian ESDM memangkas regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong. Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni menyoroti dua aturan yang memang sudah tidak berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Semestinya Kementerian ESDM memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terbukti mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri. Riza menyodorkan contoh, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.