KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya jalan pintas menggelar deregulasi sektor kelistrikan: meringkas belasan aturan menjadi tiga beleid saja. Namun cara ini bukan jaminan mengatasi problem akut di industri kelistrikan. Alih-alih deregulasi total, instansi ini terpaku pada pencabutan aturan yang berkaitan dengan dengan SNI, keselamatan dan sertifikasi sektor kelistrikan. Andy Noorsaman Sommeng Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan, deregulasi kelistrikan akan dilakukan bertahap. Tahap pertama, mencabut 11 aturan dan menyederhanakan menjadi Permen ESDM No. 2/2018 tentang Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan. "Permen baru ini memperjelas klasifikasi peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah diawasi," kata Andy dalam acara konferensi pers, Rabu (24/1).
Deregulasi listrik tak sesuai harapan pebisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya jalan pintas menggelar deregulasi sektor kelistrikan: meringkas belasan aturan menjadi tiga beleid saja. Namun cara ini bukan jaminan mengatasi problem akut di industri kelistrikan. Alih-alih deregulasi total, instansi ini terpaku pada pencabutan aturan yang berkaitan dengan dengan SNI, keselamatan dan sertifikasi sektor kelistrikan. Andy Noorsaman Sommeng Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan, deregulasi kelistrikan akan dilakukan bertahap. Tahap pertama, mencabut 11 aturan dan menyederhanakan menjadi Permen ESDM No. 2/2018 tentang Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan. "Permen baru ini memperjelas klasifikasi peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah diawasi," kata Andy dalam acara konferensi pers, Rabu (24/1).