KONTAN.CO.ID - Krisis akibat pandemi virus korona (Covid-19) sejak awal tahun 2020 lalu menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan. Tahun lalu, ada dua deregulasi dilakukan di bidang perpajakan. Pertama melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU. Beleid kedua adalah UU No 11 tahun Tentang Cipta Kerja. Pada dua beleid tersebut pemerintah lebih banyak memberikan insentif di bidang perpajakan, meskipun ada norma baru pengenaan Pajak Pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan mengenalkan Pajak Transaksi Elektronik yang belum tentu bisa diterapkan.
Deregulasi Perpajakan
KONTAN.CO.ID - Krisis akibat pandemi virus korona (Covid-19) sejak awal tahun 2020 lalu menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan perubahan kebijakan di bidang perpajakan. Tahun lalu, ada dua deregulasi dilakukan di bidang perpajakan. Pertama melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU. Beleid kedua adalah UU No 11 tahun Tentang Cipta Kerja. Pada dua beleid tersebut pemerintah lebih banyak memberikan insentif di bidang perpajakan, meskipun ada norma baru pengenaan Pajak Pertambahan nilai (PPN) terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan mengenalkan Pajak Transaksi Elektronik yang belum tentu bisa diterapkan.