JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan deregulasi revisi keempat PP Nomor 23/2010 tetang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan tidak akan berlanjut. Peraturan tersebut menjadi satu-satunya beleid yang dicabut dari paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah sejak September silam. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan dalam PP Nomor 77/2014 tentang perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 terkait ketentuan permohonan perpanjangan operasi tambang. Yakni, perusahaan tambang hanya bisa mengajukan perpanjangan operasi tambang dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak. "Tidak ada (revisi PP Nomor 23/2010), sudah di-drop," kata dia di kantornya, Minggu (13/12).
Deregulasi PP operasi tambang tak dilanjutkan
JAKARTA. Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan deregulasi revisi keempat PP Nomor 23/2010 tetang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan tidak akan berlanjut. Peraturan tersebut menjadi satu-satunya beleid yang dicabut dari paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah sejak September silam. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, pemerintah tidak akan mengubah ketentuan dalam PP Nomor 77/2014 tentang perubahan ketiga PP Nomor 23/2010 terkait ketentuan permohonan perpanjangan operasi tambang. Yakni, perusahaan tambang hanya bisa mengajukan perpanjangan operasi tambang dua tahun sebelum masa berakhirnya kontrak. "Tidak ada (revisi PP Nomor 23/2010), sudah di-drop," kata dia di kantornya, Minggu (13/12).