JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 137/PUU-XIII/2015 yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah (Perda) dinilai tidak sejalan dengan usaha pemerintah menggenjot kemudahan dalam berusaha. Apalagi, target Presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia harus naik ke 40 di tahun ini. Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong agar regulasi yang menghambat ekonomi dengan cepat dipangkas. Itulah sebabnya sejak akhir 2015 pemerintah gencar mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi. Aturan-aturan yang menghambat, mulai dari pemerintah pusat hingga Pemda disederhanakan. "Dalam konteks itu sebenarnya tidak sejalan dengan usaha kita deregulasi. Spirit deregulasi ekonomi itu memangkas regulasi yang mempersulit bisnis, baik pusat maupun daerah," kata Teten, (7/4).
Deregulasi terancam gagal karena hal ini
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 137/PUU-XIII/2015 yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah (Perda) dinilai tidak sejalan dengan usaha pemerintah menggenjot kemudahan dalam berusaha. Apalagi, target Presiden Joko Widodo, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia harus naik ke 40 di tahun ini. Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, selama ini pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong agar regulasi yang menghambat ekonomi dengan cepat dipangkas. Itulah sebabnya sejak akhir 2015 pemerintah gencar mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi. Aturan-aturan yang menghambat, mulai dari pemerintah pusat hingga Pemda disederhanakan. "Dalam konteks itu sebenarnya tidak sejalan dengan usaha kita deregulasi. Spirit deregulasi ekonomi itu memangkas regulasi yang mempersulit bisnis, baik pusat maupun daerah," kata Teten, (7/4).