KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 50 kegiatan berkedok koperasi yang terdapat di aplikasi playstore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi. “Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6). Baca Juga: KemenkopUKM dukung langkah OJK tinjau ulang indikasi penyimpangan Koperasi
Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 50 kegiatan berkedok koperasi yang terdapat di aplikasi playstore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi. “Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6). Baca Juga: KemenkopUKM dukung langkah OJK tinjau ulang indikasi penyimpangan Koperasi