JAKARTA. Prospek penjualan ponsel pintar (smartphone) di Indonesia diperkirakan terus bertumbuh. Ini pula yang berpotensi memacu kinerja emiten distributor ponsel pintar, termasuk PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA). Untuk menggairahkan industri dalam negeri, pemerintah juga menerbitkan aturan tentang kandungan dalam negeri pada komponen ponsel impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 65/2016, yang antara lain mewajibkan komponen smartphone 4G dan tablet memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 30% untuk hardware, software dan komitmen investasi. Bagi ERAA, ketentuan tersebut menjadi peluang untuk menggenjot kinerjanya. Analis BCA Sekuritas Aditya Eka Prakasa menilai, semua smartphone 4G Android yang dijual ERAA sudah memenuhi ketentuan aturan baru ini.
Dering penjualan ponsel ERAA masih nyaring
JAKARTA. Prospek penjualan ponsel pintar (smartphone) di Indonesia diperkirakan terus bertumbuh. Ini pula yang berpotensi memacu kinerja emiten distributor ponsel pintar, termasuk PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA). Untuk menggairahkan industri dalam negeri, pemerintah juga menerbitkan aturan tentang kandungan dalam negeri pada komponen ponsel impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 65/2016, yang antara lain mewajibkan komponen smartphone 4G dan tablet memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 30% untuk hardware, software dan komitmen investasi. Bagi ERAA, ketentuan tersebut menjadi peluang untuk menggenjot kinerjanya. Analis BCA Sekuritas Aditya Eka Prakasa menilai, semua smartphone 4G Android yang dijual ERAA sudah memenuhi ketentuan aturan baru ini.