JAKARTA. CV Sinsil Rattan, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan penjualan barang-barang kerajinan rotan yang berbentuk Nampan di daerah Cirebon dan sekitarnya boleh tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya untuk membatalkan pendaftaran dua sertifikat desain industri dengan No. ID 0031 478D dan ID 0031 479D berjudul 'Nampan' milik pengusaha asal Tegal bernama Sindu Handoyo. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan penghapusan pendaftaran sertifikat tersebut dilakukan karena pengadilan menilai pendaftaran sertifikat tersebut tidak mengandung kebaruan. Selain itu, desain industri Nampang juga terbukti telah diproduksi warga Cirebon sejak tahun 2008 dan sudah diperdagangkan dan juga diekspor ke beberapa negara termasuk Korea Selatan. Maka desain industri tersebut sudah menjadi domain publik. "Mengadili: mencoret pendaftaran sertifikat desain industri milik tergugat," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (23/9). Majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat untuk mencoret sertifikat desain industri milik Sindu dari beruta resmi desain industri.
Desain industri kerajinan rotan nampan dibatalkan
JAKARTA. CV Sinsil Rattan, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi dan penjualan barang-barang kerajinan rotan yang berbentuk Nampan di daerah Cirebon dan sekitarnya boleh tersenyum lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatannya untuk membatalkan pendaftaran dua sertifikat desain industri dengan No. ID 0031 478D dan ID 0031 479D berjudul 'Nampan' milik pengusaha asal Tegal bernama Sindu Handoyo. Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo mengatakan penghapusan pendaftaran sertifikat tersebut dilakukan karena pengadilan menilai pendaftaran sertifikat tersebut tidak mengandung kebaruan. Selain itu, desain industri Nampang juga terbukti telah diproduksi warga Cirebon sejak tahun 2008 dan sudah diperdagangkan dan juga diekspor ke beberapa negara termasuk Korea Selatan. Maka desain industri tersebut sudah menjadi domain publik. "Mengadili: mencoret pendaftaran sertifikat desain industri milik tergugat," ujar Bambang dalam amar putusannya, Selasa (23/9). Majelis hakim memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat untuk mencoret sertifikat desain industri milik Sindu dari beruta resmi desain industri.