JAKARTA. Proses pembuktian persoalan etik ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah cukup. Beberapa pihak yang di panggil oleh MKD juga sudah dapat memberikan kesimpulan atas sangkaan praktik pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, pemanggilan Riza Chalid sebagai sanksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan MKD tidak diperlukan lagi. Disamping itu, pembuktian validitas rekaman melalui uji forensik yang sebelumnya akan dilakukan tidak dibutuhkan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bilang, persidangan di MKD hanya mengadili persoalan etik yang dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. "Bicara etik maka tidak relefan menuntut alat bukti. Karena ini prosesnya bukan pengadilan pidana dan perdata," ujar Asrul, Selasa (15/12).
Desakan agar Setya Novanto mundur kian kencang
JAKARTA. Proses pembuktian persoalan etik ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sudah cukup. Beberapa pihak yang di panggil oleh MKD juga sudah dapat memberikan kesimpulan atas sangkaan praktik pencatutan nama Presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dengan demikian, pemanggilan Riza Chalid sebagai sanksi yang telah dua kali mangkir dari panggilan MKD tidak diperlukan lagi. Disamping itu, pembuktian validitas rekaman melalui uji forensik yang sebelumnya akan dilakukan tidak dibutuhkan. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bilang, persidangan di MKD hanya mengadili persoalan etik yang dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. "Bicara etik maka tidak relefan menuntut alat bukti. Karena ini prosesnya bukan pengadilan pidana dan perdata," ujar Asrul, Selasa (15/12).