JAKARTA. Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budi Mulya. "Sampai saat ini, kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi bapak (Budi Mulya). Padahal sudah empat bulan. KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan putusan MA," kata Nadya saat dihubungi, Minggu (23/8).
Desakan keluarga Budi Mulya terhadap KPK
JAKARTA. Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budi Mulya. "Sampai saat ini, kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi bapak (Budi Mulya). Padahal sudah empat bulan. KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan putusan MA," kata Nadya saat dihubungi, Minggu (23/8).