JAKARTA. Terburu-buru! Inilah anggapan pengusaha atas niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dalam rapat paripurna 29 September mendatang. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khoiron mengatakan, revisi UU sudah selesai. Saat ini, pemerintah dan parlemen tengah merampungkan pembahasan final revisi UU Perkebunan itu. Akhir pekan ini, mereka akan merampungkannya. "Targetnya, Kamis sudah sampai konklusi, kemudian masuk Panja, perumusan dan terakhir sinkronisasi," jelas Herman akhir pekan lalu.
Herman mengakui revisi UU ini memiliki banyak kendala. Pertama, adalah protes pengusaha atas batas 30% kepemilikan asing dalam perusahaan perkebunan. Pengusaha menilai aturan ini bertentangan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam DNI, asing bisa memiliki hingga 95% saham di perusahaan perkebunan. Ini pula yang membuat Komisi IV galau. Ada kemungkinan akan ada perubahan lagi. "Belum final, nanti akan disediakan rumusan yang tepat," tambah Herman. Kedua, jika semula DPR ngotot adanya limitasi hak kepemilikan, utamanya dari perusahaan besar dan asing, dalam revisi tak lagi tercantum. Menurut Herman, pembatasan hingga penyebutan angka, semisal luas lahan yang boleh dimiliki korporasi besar akan diatur dalam turunan UU Perkebunan kelak. Ketiga, perusahaan perkebunan dilarang menerima penanaman modal asing yang memiliki hubungan afiliasi atau kepemilikan saham dengan badan hukum asing lainnya di bidang perkebunan. Ini artinya, investor asing yang sudah memiliki usaha kebun tak lagi boleh mengakuisisi perusahaan kebun. Dalam pasal ini, sejatinya ada celah asing bisa masuk yakni mereka boleh masuk ke perusahaan kebun lokal asalkan mereka membawa teknologi terbaru. Keempat, industri pengolahan hasil perkebunan yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu minimal tiga tahun setelah industri pengolahannya beroperasi. Tak pelak, jika RUU ini jadi disahkan, maka semua industri pengolahan minuman-minuman berbahan baku buah impor harus memiliki kebun sendiri. Industri kebun berubah Menurut para pengusaha, dari berbagai isi RUU Perkebunan, pembatasan modal asing maksimal 30% dinilai terlalu ketat. Aturan ini akan menghambat investasi asing yang sudah berjalan. Corporate Legal Wilmar Group Johannes menyebutkan, ada tiga keuntungan yang bisa diperoleh perusahaan dari penanaman modal asing. Pertama, dari sisi finansial atau keuangan. Kedua, jaringan pasar atawa network. Terakhir adalah teknologi. "Dari sisi nasionalisme kami paham tetapi kalau bicara bisnis ya susah berkembang," tambahnya.
Sementara, Kepala Hubungan Investor Sampoerna Agro Michael Kusuma menyebut jika aturan tersebut diterapkan bakal terjadi suatu perubahan besar dalam industri perkebunan dalam negeri. Terlebih yang akan terkena adalah seluruh industri perkebunan, tak hanya satu sektor saja. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi lebih dalam kepada kalangan pengusaha sebelum beleid ini diketok. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan berharap usulan pembatasan kepemilikan modal asing tidak diatur dalam revisi UU tatapi dalam turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini pun sudah terjadi pada pembatasan lahan perkebunan yang akhirnya di keluarkan dari revisi UU Perkebunan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan