JAKARTA. Kebijakan hilirisasi semua sektor diberi tenggat waktu hingga Desember 2011. Target itu diberikan agar implementasi hilirisasi dapat langsung dilakukan tepat memasuki 2012. Pada akhir tahun, setiap kementerian yang memiliki kaitan komoditi diwajibkan merumuskan daftar sektor yang wajib menjalani proses hilirisasi. Daftar itu nantinya dijadikan sebagai pedoman bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menentukan daftar negatif investasi (DNI). Sebagai gambaran, apabila Indonesia berencana menggelar hilirisasi produk berbasis alumina maka BKPM akan selektif pada setiap investasi bauksit yang masuk. Seleksi itu bukan dimaksudkan untuk membatasi investasi, tapi demi menjaga hilirisasi keberlangsungan industri berbasis alumina. Sehingga, apabila ada pihak luar yang berencana masuk industri bauksit hanya diperkenankan memiliki saham dalam porsi kecil, sisanya milik investor lokal. Lain halnya jika investasi mengarah langsung pada produksi alumina maka investor asing diperkenankan memiliki saham hingga 80%. "Itu engineering policy yang akan ada di BKPM," ujarnya. Namun, dia menyayangkan, rencana program hilirisasi itu sama sekali belum terlihat sinkron pada setiap kementerian. Artinya, belum ada konsolidasi kebijakan untuk mengerem ekspor produk hulu, padahal kementerian lain merumuskan peningkatan ekspor produk hilir. "Ini belum kelihatan," tambahnya. Contoh kasus, ekspor hulu di sektor logam masih meningkat padahal di sisi lain ada rencana untuk hilirisasi. Seharusnya, ketika ada rencana hilirisasi, Kementerian Perdagangan harus dapat mengatur kebijakannya. Oleh karena itu, penyiapan rencana aksi hilirisasi pada sektor produksi, investasi, fiskal, perbankan, dan perdagangan dikebut hingga akhir 2011 sehingga program itu dapat dilaksanakan secara penuh pada 2014. Juga, 2012 akan menjadi momen implementasi tanpa harus adanya penerbitan aturan lagi. Sementara itu, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengutarakan, rencana itu dikhawatirkan kurang dapat terimplementasi dengan baik. Lantaran, pihak yang kompeten pada sektor hulu belum tentu bisa masuk dan ahli di sektor hilir. "Makanya nanti perlu di dalami lebih lanjut antar kementerian," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Desember 2011, deadline kebijakan hilirisasi semua sektor industri
JAKARTA. Kebijakan hilirisasi semua sektor diberi tenggat waktu hingga Desember 2011. Target itu diberikan agar implementasi hilirisasi dapat langsung dilakukan tepat memasuki 2012. Pada akhir tahun, setiap kementerian yang memiliki kaitan komoditi diwajibkan merumuskan daftar sektor yang wajib menjalani proses hilirisasi. Daftar itu nantinya dijadikan sebagai pedoman bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menentukan daftar negatif investasi (DNI). Sebagai gambaran, apabila Indonesia berencana menggelar hilirisasi produk berbasis alumina maka BKPM akan selektif pada setiap investasi bauksit yang masuk. Seleksi itu bukan dimaksudkan untuk membatasi investasi, tapi demi menjaga hilirisasi keberlangsungan industri berbasis alumina. Sehingga, apabila ada pihak luar yang berencana masuk industri bauksit hanya diperkenankan memiliki saham dalam porsi kecil, sisanya milik investor lokal. Lain halnya jika investasi mengarah langsung pada produksi alumina maka investor asing diperkenankan memiliki saham hingga 80%. "Itu engineering policy yang akan ada di BKPM," ujarnya. Namun, dia menyayangkan, rencana program hilirisasi itu sama sekali belum terlihat sinkron pada setiap kementerian. Artinya, belum ada konsolidasi kebijakan untuk mengerem ekspor produk hulu, padahal kementerian lain merumuskan peningkatan ekspor produk hilir. "Ini belum kelihatan," tambahnya. Contoh kasus, ekspor hulu di sektor logam masih meningkat padahal di sisi lain ada rencana untuk hilirisasi. Seharusnya, ketika ada rencana hilirisasi, Kementerian Perdagangan harus dapat mengatur kebijakannya. Oleh karena itu, penyiapan rencana aksi hilirisasi pada sektor produksi, investasi, fiskal, perbankan, dan perdagangan dikebut hingga akhir 2011 sehingga program itu dapat dilaksanakan secara penuh pada 2014. Juga, 2012 akan menjadi momen implementasi tanpa harus adanya penerbitan aturan lagi. Sementara itu, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengutarakan, rencana itu dikhawatirkan kurang dapat terimplementasi dengan baik. Lantaran, pihak yang kompeten pada sektor hulu belum tentu bisa masuk dan ahli di sektor hilir. "Makanya nanti perlu di dalami lebih lanjut antar kementerian," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News