KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menutup pengajuan cuti tahunan bagi seluruh pegawainya sepanjang Desember 2025. Kebijakan ini diterbitkan demi memperkokoh stabilitas layanan dan mengamankan penerimaan pajak menjelang penutupan tahun fiskal 2025. Larangan keras tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025. Surat edaran ini meluncur kepada seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis.
Ringkasan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menutup pengajuan cuti tahunan bagi seluruh pegawainya sepanjang Desember 2025 untuk memperkokoh stabilitas layanan dan mengamankan penerimaan pajak.
- Larangan cuti tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025, dengan pengecualian ketat untuk kepentingan hari besar keagamaan (Natal) atau kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari.
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengaturan penjadwalan cuti ini adalah praktik rutin internal untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal di akhir tahun.
Baca Juga: Pertumbuhan RI 5% Saja? Ini Biang Kerok Lesunya Ekonomi 2026 Dalam nota dinas itu, pimpinan unit diwanti-wanti agar tidak memberikan izin cuti tahunan pada Desember. DJP hanya menoleransi dua kondisi pengecualian yang sangat ketat, yakni:
- Kepentingan hari besar keagamaan (yang relevan pada Desember adalah Natal).
- Kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari, yang pengajuannya harus sesuai ketentuan.
"Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025, kecuali permohonan cuti tahunan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan hari besar keagamaan atau karena adanya kepentingan mendesak yang tidak dapat dihindari yang pengajuannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nota Dinas tersebut, dikutip Jumat (5/12). Bukan sekadar larangan cuti. DJP juga menuntut seluruh pegawai agar melaksanakan ketentuan ini. Mereka harus menjamin kelancaran pemberian pelayanan kepada seluruh wajib pajak dengan penuh tanggung jawab, sekaligus tetap mengoptimalkan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merespons surat nota dinas tersebut. Ia menyebut DJP rutin melakukan penataan sumber daya manusia jelang akhir tahun. Tujuannya: memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pengamanan penerimaan negara berjalan optimal.
Baca Juga: Subsidi Energi Direvisi Total! Negara Hanya Biayai Desil 1–4 Menurut Rosmauli, pengaturan penjadwalan cuti ini bersifat internal, administratif, dan lumrah dilakukan banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun, di mana seluruh sumber daya dipusatkan untuk mencapai target. "Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," kata Rosmauli dalam keterangannya, Jumat (5/12).
Rosmauli membenarkan bahwa di akhir tahun ini, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan kepada wajib pajak tetap terjaga. "Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News