KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 7 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan. Sebanyak enam fintech baru terdaftar dan satu fintech menarik tanda terdaftarnya. Enam fintech itu adalah Danasmart, SAMAKITA, Saya Modalin, Plaza Pinjaman, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa, sedangkan satu fintech yang menarik tanda terdaftarnya adalah Qreditt. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, penarikan tanda terdaftar dilakukan Qreditt karena perusahaan tersebut ingin memperbaiki bisnis model dan teknologi infrastrukturnya.
Desember, fintech terdaftar dan berizin OJK bertambah jadi 78
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 7 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan. Sebanyak enam fintech baru terdaftar dan satu fintech menarik tanda terdaftarnya. Enam fintech itu adalah Danasmart, SAMAKITA, Saya Modalin, Plaza Pinjaman, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa, sedangkan satu fintech yang menarik tanda terdaftarnya adalah Qreditt. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, penarikan tanda terdaftar dilakukan Qreditt karena perusahaan tersebut ingin memperbaiki bisnis model dan teknologi infrastrukturnya.