KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 7 Desember 2018, jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 78 perusahaan. Sebanyak enam fintech baru terdaftar dan satu fintech menarik tanda terdaftarnya. Enam fintech itu adalah Danasmart, SAMAKITA, Saya Modalin, Plaza Pinjaman, Vestia P2P Lending Platform, dan Singa, sedangkan satu fintech yang menarik tanda terdaftarnya adalah Qreditt. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, penarikan tanda terdaftar dilakukan Qreditt karena perusahaan tersebut ingin memperbaiki bisnis model dan teknologi infrastrukturnya.
“Dan ini merupakan hal yang wajar dan diberi ruang dalam masa status terdaftar. Penyelenggara dapat mengembalikan surat tanda daftar dalam periode ini dan melakukan perbaikan agar dapat menyediakan layanan terbaik bagi publik,” kata Hendrikus saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (17/12). Dengan begitu, hingga kini, ada 77 fintech yang berstatus terdaftar dan satu fintech dengan status berizin, yaitu Danamas. Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar. Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.