JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, kenaikan tarif PPh pasal 22 akan dikenakan terhadap sejumlah barang konsumsi impor. Barang konsumsi itu memiliki margin yang kecil, sehingga kenaikan tarif pajak akan mempengaruhi margin pelaku usaha. “Perusahaan yang profit marginnya tipis, cash flownya berkurang, akhirnya jumlah impornya akan dikurangi,” ujar Chatib, Senin (18/11) di kantornya. Namun, bagi produk impor yang memiliki margin cukup besar, mereka kemungkinan akan tetap bertahan. Sehingga, pendapatan negara yang berkurang akibat pengurangan impor akan tertutupi oleh tarif pajak yang naik.
Desember, tarif PPh 25 barang konsumsi impor naik
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, kenaikan tarif PPh pasal 22 akan dikenakan terhadap sejumlah barang konsumsi impor. Barang konsumsi itu memiliki margin yang kecil, sehingga kenaikan tarif pajak akan mempengaruhi margin pelaku usaha. “Perusahaan yang profit marginnya tipis, cash flownya berkurang, akhirnya jumlah impornya akan dikurangi,” ujar Chatib, Senin (18/11) di kantornya. Namun, bagi produk impor yang memiliki margin cukup besar, mereka kemungkinan akan tetap bertahan. Sehingga, pendapatan negara yang berkurang akibat pengurangan impor akan tertutupi oleh tarif pajak yang naik.