Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri. Dalam laporan LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016 itu, Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bambang Sri Pujo, pelapor yang mewakili Aliansi Nasional 98 mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Beberapa barang bukti yang dibawa yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataan politisi Gerindra tersebut di sebuah tayangan TV swasta.
Desmond dipolisikan, diduga penistaan agama
Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri. Dalam laporan LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016 itu, Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bambang Sri Pujo, pelapor yang mewakili Aliansi Nasional 98 mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Beberapa barang bukti yang dibawa yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataan politisi Gerindra tersebut di sebuah tayangan TV swasta.