KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Penetapan Destry dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, setelah Perry Warjiyo menyampaikan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Destry menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur mekanisme pengisian jabatan apabila Gubernur BI mengundurkan diri.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026 sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (26/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Panggil KSSK ke Istana Usai Pengunduran Diri Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo Destry menegaskan, pergantian kepemimpinan di bank sentral tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kewenangan Bank Indonesia. Menurutnya, BI tetap berkomitmen menjalankan mandat utama untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Komitmen tersebut dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pengembangan berbagai sektor usaha dan penciptaan lapangan kerja. "Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah,” ungkapnya. Selain menjaga stabilitas rupiah, BI juga akan terus menjalankan fungsi menjaga stabilitas sistem pembayaran dan berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Baca Juga: Tak Lagi Andalkan Platform, Pemerintah Ubah Cara Tarik PPN Digital Asing Destry menambahkan, dalam menjalankan tugas tersebut, Bank Indonesia akan tetap mengedepankan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah. Menurutnya, sinergi antara BI dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional. "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News