JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan aturan yang lebih rinci, tentang cara pengajuan kontrak tahun jamak. Adapun yang dimaksud dengan kontrak tahun jamak merupakan kontrak yang pelaksanaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran. Aturan baru yang mengatur kontrak tahun jamak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 157, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 13 November 2103 lalu. Menurut Chatib, aturan ini dikeluarkan untuk melengkapi PMK Nomor 194/PMK.02/2011 yang juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan proyek tahun jamak. Secara substansi sebetulnya tidak ada yang berbeda antara PMK yang lama dengan yang baru. Meski tidak ada substasi yang berubah, Chatib menegaskan bahwa aturan yang baru ini penting untuk dikeluarkan.
Detail aturan pengajuan anggaran tahun jamak
JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan aturan yang lebih rinci, tentang cara pengajuan kontrak tahun jamak. Adapun yang dimaksud dengan kontrak tahun jamak merupakan kontrak yang pelaksanaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran. Aturan baru yang mengatur kontrak tahun jamak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 157, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 13 November 2103 lalu. Menurut Chatib, aturan ini dikeluarkan untuk melengkapi PMK Nomor 194/PMK.02/2011 yang juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan proyek tahun jamak. Secara substansi sebetulnya tidak ada yang berbeda antara PMK yang lama dengan yang baru. Meski tidak ada substasi yang berubah, Chatib menegaskan bahwa aturan yang baru ini penting untuk dikeluarkan.