KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian menerangkan berdasarkan hasil deteksi sistem fraud atau Fraud Detection System (FDS) perusahaan, setiap bulannya, LinkAja menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Yogi mengatakan pihaknya secara rutin melakukan analisis dan melaporkan adanya indikasi itu ke otoritas yang berwenang melalui Laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) PPATK.
"Rata-rata setiap bulan, termasuk pada Juli 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real time oleh FDS perusahaan," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/8). Baca Juga: Marak Aktivitas Judi Online, LinkAja Terapkan Sejumlah Langkah Pencegahan