JAKARTA. Pengembang perumahan tak bisa lagi mengelak dari kewajiban membangun hunian berimbang. Lewat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang 1:2:3. Beleid ini berlaku sejak 7 Juni 2012. Kelak, pengembang yang akan membangun satu unit rumah mewah, harus pula membangun dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana. Ketentuan baru itu lebih enteng dari yang lama. Sebelumnya, rasio hunian berimbang adalah 1:3:6 Beleid ini berlaku bagi pengembang yang ingin membangun minimal 50 unit rumah. Pengembang rumah susun pun juga terkena ketentuan ini. Mereka minimal harus menyediakan hunian berimbang untuk rumah susun umum minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun. Nah, rusun umum itu bisa dibangun secara terpisah tapi harus dalam satu kota. Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), menjelaskan, bagi proyek properti yang sedang berjalan, masih berlaku ketentuan lama. Tapi kalau akan mengembangkan proyek baru, mereka harus tunduk pada beleid baru ini. Permenpera ini memang tak mengatur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Tapi, bukan berarti tak ada sanksi sama sekali. Menurut Hazadin, sanksinya mengacu pada Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sanksinya mulai peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, sampai penutupan lokasi. Bahkan ada ancaman bui dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Selama ini, kata dia, pelaksanaan pola hunian berimbang nyaris tidak berjalan, sehingga perumahan bagi rakyat kecil terabaikan. Selain alasan kesulitan mencari lahan, umumnya pengembang besar khawatir gengsinya turun bila harus membuat rumah kelas rakyat. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyambut baik peraturan hunian berimbang ini. "Tinggal pemerintah konsisten atau tidak," ujarnya. Ia pun meminta pemerintah jangan hanya menekan pengembang, tetapi juga konsisten dalam memberi perizinan.
Developer wajib penuhi hunian berimbang
JAKARTA. Pengembang perumahan tak bisa lagi mengelak dari kewajiban membangun hunian berimbang. Lewat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang Pemerintah sudah menetapkan, rasio hunian berimbang 1:2:3. Beleid ini berlaku sejak 7 Juni 2012. Kelak, pengembang yang akan membangun satu unit rumah mewah, harus pula membangun dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana. Ketentuan baru itu lebih enteng dari yang lama. Sebelumnya, rasio hunian berimbang adalah 1:3:6 Beleid ini berlaku bagi pengembang yang ingin membangun minimal 50 unit rumah. Pengembang rumah susun pun juga terkena ketentuan ini. Mereka minimal harus menyediakan hunian berimbang untuk rumah susun umum minimal 20% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun. Nah, rusun umum itu bisa dibangun secara terpisah tapi harus dalam satu kota. Hazadin Tende Sitepu, Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera), menjelaskan, bagi proyek properti yang sedang berjalan, masih berlaku ketentuan lama. Tapi kalau akan mengembangkan proyek baru, mereka harus tunduk pada beleid baru ini. Permenpera ini memang tak mengatur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Tapi, bukan berarti tak ada sanksi sama sekali. Menurut Hazadin, sanksinya mengacu pada Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sanksinya mulai peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pencabutan insentif, sampai penutupan lokasi. Bahkan ada ancaman bui dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar. Selama ini, kata dia, pelaksanaan pola hunian berimbang nyaris tidak berjalan, sehingga perumahan bagi rakyat kecil terabaikan. Selain alasan kesulitan mencari lahan, umumnya pengembang besar khawatir gengsinya turun bila harus membuat rumah kelas rakyat. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyambut baik peraturan hunian berimbang ini. "Tinggal pemerintah konsisten atau tidak," ujarnya. Ia pun meminta pemerintah jangan hanya menekan pengembang, tetapi juga konsisten dalam memberi perizinan.