Dewan Energi Nasional: Indonesia Masih Tahan Krisis Energi Global



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan Indonesia masih cukup tahan dengan situasi krisis energi global yang terjadi belakangan ini. Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto menjelaskan, saat ini indeks ketahanan energi Indonesia masuk dalam kategori tahan.

"Kita itu indeksnya 6,57. Itu masuk kategori tahan. Indeks 6-8 itu kategorinya tahan, 8-10 itu sangat tahan," kata Djoko dalam Konferensi Pers, Rabu (16/11).

Djoko menjelaskan, situasi saat ini jauh lebih baik dibandingkan lima tahun lalu dimana Indonesia masuk kategori kurang tahan. Dengan kondisi saat ini maka meskipun terjadi krisis energi di sejumlah negara, Indonesia masih mampu bertahan.


Menurutnya, ada sejumlah variabel yang mempengaruhi indeks ketahanan energi antara lain ketersediaan, harga, infrastruktur dan lingkungan.

Baca Juga: SKK Migas Beberkan Sudah Ada Pembeli Siaga Gas dari Blok Abadi Masela

Indonesia cukup beruntung memiliki ketersediaan energi seperti batubara, gas bumi yang masih cukup tinggi. Selain itu, sejumlah kebijakan pemerintah menjaga tingkatan harga jual batubara dan gas diakui memberi dampak pada penyediaan harga energi ke masyarakat.

Djoko menjelaskan, saat harga batubara mencapai US$ 250 per ton, Indonesia memiliki kebijakan menjual dengan harga US$ 70 per ton untuk dalam negeri. Selain itu, harga gas untuk sejumlah industri dan kelistrikan dipatok US$ 6 per MMBTU.

Selain itu, harga BBM dan LPG juga saat ini masih ditopang dari subsidi dan kompensasi. Artinya, badan usaha khususnya Pertamina masih menjual dengan besaran di bawah harga keekonomian yang ada.

Meski demikian, Djoko mengakui kondisi pada tahun mendatang bisa saja berubah.

"Alhamdulillah sampai saat ini masih tahan, tapi nggak tahu nanti tahun depan apakah dana untuk kompensasi dan subsidi tersedia," kata Djoko.

Baca Juga: Adaro Power dan Total Eren Bangun PLTB yang Akan Hasilkan Listrik Murah

Demi mengantisipasi kondisi tersebut, maka lahirlah Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi pada 17 Oktober 2022 lalu.

Djoko menjelaskan, kehadiran regulasi ini bakal menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ketika terjadi krisis dan darurat energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi