JAKARTA. Dewan Energi Nasional menyatakan, ketentuan tarif listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang dipatok 85% dari biaya pokok produksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebabkan investor bingung. Untuk itu Dewan Energi mengusulkan ada bank khusus yang melayani energi terbarukan dan memberi insentif ke investor EBT. Tantangan Permen ESDM No. 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik cukup beragam. Banyak investor panas bumi yang mengundurkan diri. "Bahkan utusan negara lain mendesak agar aturan baru itu direvisi," ujar anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi dalam rilis, Senin (8/5). Dia mencontohkan, India telah mengembangkan 6.500 MW PLTS dengan harga US$ 0,07 per kwh, China 1.000 MW PLTS dengan tarif US$ 0,078 per kwh. Lalu Jepang dan Australia sudah menemukan efisiensi solar cell hingga 40%.
Dewan energi usul insentif untuk investor EBT
JAKARTA. Dewan Energi Nasional menyatakan, ketentuan tarif listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang dipatok 85% dari biaya pokok produksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebabkan investor bingung. Untuk itu Dewan Energi mengusulkan ada bank khusus yang melayani energi terbarukan dan memberi insentif ke investor EBT. Tantangan Permen ESDM No. 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik cukup beragam. Banyak investor panas bumi yang mengundurkan diri. "Bahkan utusan negara lain mendesak agar aturan baru itu direvisi," ujar anggota Dewan Energi Nasional Rinaldy Dalimi dalam rilis, Senin (8/5). Dia mencontohkan, India telah mengembangkan 6.500 MW PLTS dengan harga US$ 0,07 per kwh, China 1.000 MW PLTS dengan tarif US$ 0,078 per kwh. Lalu Jepang dan Australia sudah menemukan efisiensi solar cell hingga 40%.