KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara (Korut). Mengutip Wall Street Journal, Jumat (30/3), sanksi DK-PBB ini manargetkan satu individu, 21 perusahaan pelayaran dan 27 kapal yang diduga membantu Korut menghindari sanksi dagang melalui penyelundupan minyak dan batubara. Sanksi yang diberlakukan ini antara lain pembekuan aset pada 21 perusahaan pelayaran yang berkantor pusat di Kepulauan Marshall, Singapura, Panama dan Samoa dan pelarangan 27 kapal untuk berlabuh di sejumlah negara DK-PBB. Satu individu yang dikenakan sanksi adalah, pengusaha asal Taiwan, Tsang Yung Yuan. Tsang dikenai pembekuan aset dan larangan perjalanan karena diduga membantu ekspor batubara Korut melalui broker yang beroperasi di negara ketiga.
Dewan Keamanan PBB jatuhkan sanksi kepada Korea Utara
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara (Korut). Mengutip Wall Street Journal, Jumat (30/3), sanksi DK-PBB ini manargetkan satu individu, 21 perusahaan pelayaran dan 27 kapal yang diduga membantu Korut menghindari sanksi dagang melalui penyelundupan minyak dan batubara. Sanksi yang diberlakukan ini antara lain pembekuan aset pada 21 perusahaan pelayaran yang berkantor pusat di Kepulauan Marshall, Singapura, Panama dan Samoa dan pelarangan 27 kapal untuk berlabuh di sejumlah negara DK-PBB. Satu individu yang dikenakan sanksi adalah, pengusaha asal Taiwan, Tsang Yung Yuan. Tsang dikenai pembekuan aset dan larangan perjalanan karena diduga membantu ekspor batubara Korut melalui broker yang beroperasi di negara ketiga.