Dewan komisaris berhentikan sementara empat direktur Garuda Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Senin (9/12) memutuskan untuk memberhentikan empat anggota direksi Garuda Indonesia untuk sementara waktu.

Empat Direktur Garuda Indonesia yang diberhentikan yakni Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal, Direktur Teknis dan Layanan Iwan Joeniarto, serta Direktur Human Capital Heri Akhyar.

Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga menunjuk beberapa nama untuk menjaga kelangsungan operasional sesuai anggaran dasar perseroan.


Baca Juga: Bawa barang selundupan, Garuda bisa dikenakan denda hingga Rp 100 juta

Nama tersebut adalah Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan layanan. Tugas ini disamping melaksanakan tugasnya sebagai  Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Sementara, Pikri Ilham Kurniansyah sebagai plt Direktur Human Capital dan plt Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai penetapan secara definitif oleh RUPS.

"Pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing," tulis Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).

Baca Juga: Kemenhub belum terima informasi resmi pemberhentian direksi Garuda

Sementara, orang yang ditunjuk adalah Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tandean sebagai Pejabat Kargo dan Pengembangan Usaha dan Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

Atas penetapan ini, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda agar menyelenggarakan RUPS untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota direksi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi