Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kompleks setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Itu terjadi karena industri yang diawasi OJK pun bertambah.

Salah satu industri baru yang diawasi OJK ialah terkait kripto. Nantinya, industri tersebut bakal memiliki anggota dewan komisioner baru yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

Sebelum masuknya pengawasan kripto, inovasi teknologi sektor keuangan berada dalam pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.


Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan BMPK Bagi BPR dan BMPD BPRS, Ini Isinya

Jika menilik dari industrinya, per September 2022, tercatat transaksi kripto sudah mencapai Rp 266 triliun. Sementara itu, aset fintech yang termasuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan per Oktober 2022 senilai Rp 5,26 triliun.

Setelah itu, pemecahan dilakukan untuk pengawasan industri asuransi dan dana pensiun. Memang, jika dilihat dua industri ini memiliki aset paling besar dibandingkan industri keuangan non bank lainnya.

Per Oktober 2022, aset industri asuransi tercatat senilai Rp 1.011,77 triliun ditambah aset BPJS yang merupakan asuransi sosial senilai Rp 744,72 triliun. Sementara itu, aset dana pensiun senilai Rp 338,71 triliun.

Selanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank akan berubah menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Total aset industri ini sekitar Rp 908 triliun.

Baca Juga: Susunan Dewan Komisioner OJK akan Dirombak di RUU P2SK, Ada Jabatan Komisioner Baru

Tak hanya pemecahan pengawasan, penambahan tugas juga terjadi pada beberapa kepala pengawas. Contohnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yang juga bakal mengawasi Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Sebagai informasi, kapitalisasi bursa saham per 9 Desember 2022 ialah Rp 9.236 triliun.

Terakhir, terkait dengan pengawasan pelaku jasa keuangan yang selama ini dinilai kurang ketat, Kepala Eksekutif OJK bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen bakal bertambah tugas menjadi Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari