KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kompleks setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Itu terjadi karena industri yang diawasi OJK pun bertambah. Salah satu industri baru yang diawasi OJK ialah terkait kripto. Nantinya, industri tersebut bakal memiliki anggota dewan komisioner baru yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Sebelum masuknya pengawasan kripto, inovasi teknologi sektor keuangan berada dalam pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.
Dewan Komisioner OJK Bakal Ditambah, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin kompleks setelah adanya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Itu terjadi karena industri yang diawasi OJK pun bertambah. Salah satu industri baru yang diawasi OJK ialah terkait kripto. Nantinya, industri tersebut bakal memiliki anggota dewan komisioner baru yang menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Sebelum masuknya pengawasan kripto, inovasi teknologi sektor keuangan berada dalam pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.