KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan segera memberlakukan kebijakan L/C (Letter of Credit) bagi para eksportir di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan L/C untuk empat sektor usaha yakni Mineral, Batubara, Sawit dan Migas. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menyebut, pengusaha siap untuk menjalankan Permendag ini mulai 7 Oktober 2018. “Ya (siap) karena ini sudah lama dilontarkan pemerintah, ya persiapan sudah bisa diharapkanlah,” kata Derom di Jakarta, Jumat (5/10).
Dewan Minyak Sawit Indonesia siap implementasikan L/C untuk ekspor sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan segera memberlakukan kebijakan L/C (Letter of Credit) bagi para eksportir di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan L/C untuk empat sektor usaha yakni Mineral, Batubara, Sawit dan Migas. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menyebut, pengusaha siap untuk menjalankan Permendag ini mulai 7 Oktober 2018. “Ya (siap) karena ini sudah lama dilontarkan pemerintah, ya persiapan sudah bisa diharapkanlah,” kata Derom di Jakarta, Jumat (5/10).