Dewan Penasihat Medis Dorong Klaim Asuransi Kesehatan Berbasis Pertimbangan Medis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah lonjakan biaya layanan kesehatan dan meningkatnya frekuensi penolakan klaim asuransi, pendekatan berbasis medis dinilai menjadi kunci dalam menjaga keadilan di industri asuransi kesehatan.

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) menegaskan bahwa keputusan klaim asuransi kesehatan tidak semata mempertimbangkan administratif atau finansial saja. Melainkan harus objektif berdasarkan pertimbangan medis yang profesional dan ilmiah.

Ketua Pengurus Pusat Perdokjasi, Dr. Wawan Mulyawan, menyampaikan bahwa praktik klaim saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari variasi penilaian medis, potensi kecurangan, hingga tekanan inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat.


Baca Juga: Saham BBTN Catatkan Kinerja Positif pada Kuartal I-2026, Begini Saran Analis

"Publik seringkali menerima keputusan klaim ditolak tanpa penjelasan medis yang memadai. Ini memicu kekecewaan dan menurunkan kepercayaan. Di sisi lain, industri juga terbebani oleh klaim yang tidak terkendali,” ujarnya dalam Konferensi Pers dan Diskusi Media di digelar di Grha AAJI, Jakarta, Kamis (16/4/26).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Perdokjasi mendorong penguatan Dewan Penasihat Medis (DPM) sebagai pihak independen yang memberikan pertimbangan medis dalam proses klaim nasabah.

Direktur Eksekutif DPM Perdokjasi, Dr. Dian Budiani menjelaskan bahwa DPM merupakan wadah bagi tenaga medis untuk menilai klaim secara objektif, agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi medis pasien.

"DPM memastikan bahwa ketika sebuah klaim diproses, keputusannya didasarkan pada kebutuhan medis yang objektif, bukan pada interpretasi polis yang sempit atau tekanan finansial semata," katanya.

Di sisi lain, kehadiran DPM menjadi langkah implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 36 Tahun 2025 yang mendorong penguatan tata kelola industri asuransi berbasis evidence-based medicine.

Dengan pendekatan berbasis medis dalam klaim asuransi inilah, industri diharapkan bisa lebih transparan dan adil bagi nasabah maupun industri medis itu sendiri.

Namun, implementasi peran ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Industri perlu menyiapkan sumber daya manusia yang memenuhi standar baru, termasuk penasihat medis, serta meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan klaim berbasis data dan bukti ilmiah.

Baca Juga: Outlook Negatif Indonesia Tekan Rating Surat Utang Bank yang Dirilis di Luar Negeri

Di sisi lain, tenaga medis juga dituntut untuk memahami proses klaim asuransi, termasuk justifikasi tindakan medis yang dapat dipertanggungjawabkan dalam konteks penjaminan.

Meski begitu, Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Dr. Rista Qatrini Manurung menegaskan bahwa DPM menjadi mitra yang kredibel bagi industri asuransi karena membantu memberi keputusan yang adil transparan, dan berbasis bukti.

Dengan langkah ini, industri asuransi kesehatan diharapkan bisa lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak.

"Hal ini pada akhirnya akan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi semua pihak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News