Dewan pengawas BPJS disepakati dari unsur triparti



JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) oleh panja masih terus berlangsung. Perkembangan terakhir, pembahasan sudah menyentuh struktur organ BPJS, yang akhirnya menyepakati dewan pengawas BPJS berasal dari unsur triparti.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyebut, ada dua struktur yang disepakati, yaitu dewan pengawas dan dewan direksi. Yang sekarang baru selesai dibahas adalah dewan pengawas, yang disepakati berasal dari unsur triparti yaitu pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah," ujarnya.Awalnya, pemerintah menginginkan kalangan professional seperti akademisi dan tenaga ahli yang akan duduk sebagai dewan pengawas. Namun, setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, akhirnya disepakati bahwa unsur triparti lah yang bertindak sebagai dewan pengawas."Pemerintah maunya dari kalangan professional, seperti akademisi dan tenaga ahli. Namun, dana jaminan sosial kan amanah, sehingga harus ada unsur triparti yang mengisi BPJS," lanjut Rieke. Lebih lanjut dia menyebut, adanya unsur triparti merupakan amanat dari UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai jumlah dewan yang akan menjadi dewan pengawas. Menurut Rieke, DPR dan pemerintah masih memperdebatkan mengenai jumlah dewan pengawas. Pemerintah menginginkan 5 dewan pengawas, sedangkan DPR menginginkan sekitar 15 dewan pengawas. "Kita mengambil perbandingan dari jumlah dewan pengawas di DJSN, yaitu berjumlah 15," imbuhnya. Sementara, Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Mulia Nasution mengatakan, dewan pengawas memiliki beberapa tugas, antara lain melaksanakan tugas dan fungsi BPJS serta menetapkan kebijakan dan operasional BPJS. "Yang paling penting, dewan pengawas akan menyusun rencana jangka panjang, rencana kerja, dan anggaran BPJS," sebutnya dalam rapat panja beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini