Dewan pengawas dan pimpinan KPK dilantik, ICW pesimistis dengan nasib KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dewan pengawas dan pimpinan Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) yang dilantik Jumat ini (20/12).

Menurut ICW, mayoritas publik pesimistis akan nasib KPK ke depan. "Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu dan konsep dari dewan pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12).

ICW menyebutkan terdapat beberapa hal terkait pimpinan KPK yang baru. Pertama, sejak awal proses pemilihan Pimpinan KPK menimbulkan kontroversial di tengah publik. Mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) yang kuat diduga dekat dengan salah satu institusi penegak hukum, tidak mengakomodir suara publik, sampai mengabaikan aspek integritas pada saat penjaringan pimpinan KPK.


Baca Juga: Firli Bahuri Cs sah menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023

Kedua, pimpinan KPK yang akan dilantik diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk. Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).

Tidak hanya untuk pimpinan KPK yang baru, ICW juga menyebutkan beberapa hal terkait dewan pengawas KPK. ICW menilai siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Dewan Pengawas KPK menunjukkan bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga anti korupsi itu.

"ICW menolak keseluruhan konsep dari dewan pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," kata Kurnia.

Ada tiga yang menjadi dasar alasan penolakan ICW tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dlm rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga dewan pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.

Baca Juga: Tumpak Hatorangan Panggabean diangkat jadi Ketua Dewan Pengawas KPK

Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

"Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?," kata dia.

Kedua, kewenangan Dewan Pengawas KPK sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas KPK, sementara disaat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut.

Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas KPK dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

"ICW menuntut agar Presiden Jokowi segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelamatan KPK melalui instrumen Perppu. Adapun PerPPU yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala," tutur Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat