JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal mewajibkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan perasuransian berprinsip Islam membuat laporan kinerja. Isinya tentang pengawasan mereka ke perusahaan itu. Nantinya, DPS harus membuat laporan itu setahun sekali, dari periode 1 Januari hingga 31 Desember.Bapepam-LK tengah menguji publik rancangan aturan itu. Selanjutnya, hasil uji publik akan menjadi bahan evaluasi dan revisi sebelum aturan itu disahkan. Biasanya, uji publik berlangsung sekitar satu bulan.Selama ini DPS belum mempunyai kewajiban membuat laporan pengawasan. Walhasil, keberadaan DPS hanya dipandang sebelah mata. Padahal, mereka berperan penting bagi perusahaan, apakah tetap berada di jalur syariah atau melenceng. Menurut draf itu, ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida, DPS menyerahkan laporan tersebut ke Bapepam-LK bersamaan dengan laporan tahunan perusahaan.Paling tidak, laporan itu harus memuat informasi umum perusahaan, pernyataan DPS, dan ringkasan hasil pengawasan serta rekomendasi. "Pengawasan meliputi kekayaan, investasi, produk yang dipasarkan, strategi pemasaran, dan kegiatan lain-lain," terang Nurhaida.Yudha Pratama, Direktur Utama Jaya Proteksi Takaful, mendukung beleid itu. Menurutnya, melalui peraturan ini Kementerian Keuangan ingin mengoptimalkan peran DPS. "Sepertinya, praktik pengawasan syariah juga belum berjalan sebagaimana mestinya," kata Yudha.Menurutnya, banyak DPS tidak melakukan tugas secara profesional. Bahkan, seringkali DPS tidak mengetahui soal operasional dan teknis perusahaan asuransi syariah. "Mereka hanya tahu soal syariah saja," tambahnya.Associate Director and Chief Marketing Officer AIA Financial Paul S. Gunawan mengaku belum tahu beleid itu. Namun, pihaknya siap melaksanakan bila aturan itu disahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dewan pengawas harus melaporkan kinerja
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) bakal mewajibkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan perasuransian berprinsip Islam membuat laporan kinerja. Isinya tentang pengawasan mereka ke perusahaan itu. Nantinya, DPS harus membuat laporan itu setahun sekali, dari periode 1 Januari hingga 31 Desember.Bapepam-LK tengah menguji publik rancangan aturan itu. Selanjutnya, hasil uji publik akan menjadi bahan evaluasi dan revisi sebelum aturan itu disahkan. Biasanya, uji publik berlangsung sekitar satu bulan.Selama ini DPS belum mempunyai kewajiban membuat laporan pengawasan. Walhasil, keberadaan DPS hanya dipandang sebelah mata. Padahal, mereka berperan penting bagi perusahaan, apakah tetap berada di jalur syariah atau melenceng. Menurut draf itu, ujar Ketua Bapepam-LK Nurhaida, DPS menyerahkan laporan tersebut ke Bapepam-LK bersamaan dengan laporan tahunan perusahaan.Paling tidak, laporan itu harus memuat informasi umum perusahaan, pernyataan DPS, dan ringkasan hasil pengawasan serta rekomendasi. "Pengawasan meliputi kekayaan, investasi, produk yang dipasarkan, strategi pemasaran, dan kegiatan lain-lain," terang Nurhaida.Yudha Pratama, Direktur Utama Jaya Proteksi Takaful, mendukung beleid itu. Menurutnya, melalui peraturan ini Kementerian Keuangan ingin mengoptimalkan peran DPS. "Sepertinya, praktik pengawasan syariah juga belum berjalan sebagaimana mestinya," kata Yudha.Menurutnya, banyak DPS tidak melakukan tugas secara profesional. Bahkan, seringkali DPS tidak mengetahui soal operasional dan teknis perusahaan asuransi syariah. "Mereka hanya tahu soal syariah saja," tambahnya.Associate Director and Chief Marketing Officer AIA Financial Paul S. Gunawan mengaku belum tahu beleid itu. Namun, pihaknya siap melaksanakan bila aturan itu disahkan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News