JAKARTA. Setelah melewati rapat yang berlangsung alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2.216.243. Jalannya sidang sempat diwarnai aksi walk out (WO) dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski begitu, hal ini tak mempengaruhi hasil sidang Dewan Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau sebesar 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keputusan itu merupakan keputusan final dan akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk ditetapkan secara resmi.
Dewan Pengupahan DKI tetapkan UMP Rp 2,2 Juta
JAKARTA. Setelah melewati rapat yang berlangsung alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2.216.243. Jalannya sidang sempat diwarnai aksi walk out (WO) dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski begitu, hal ini tak mempengaruhi hasil sidang Dewan Pengupahan. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau sebesar 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keputusan itu merupakan keputusan final dan akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk ditetapkan secara resmi.