Dewan Pengupahan DKI tetapkan UMP Rp 2,2 Juta



JAKARTA. Setelah melewati rapat yang berlangsung alot, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2.216.243.

Jalannya sidang sempat diwarnai aksi walk out (WO) dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski begitu, hal ini tak mempengaruhi hasil sidang Dewan Pengupahan.

Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243 atau sebesar 112% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keputusan itu merupakan keputusan final dan akan direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk ditetapkan secara resmi.


"Angka tersebut merupakan jalan tengah yang terbaik bagi buruh dan pengusaha. Sidang memang sempat diwarnai aksi WO oleh pengusaha, namun hal itu tidak akan mempengaruhi hasil penetapan sidang," ujar Deded, Kamis (15/11).

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI, Sarman Simanjorang menuding Pemprov DKI tidak konsisten terkait hasil penetapan UMP tersebut.

Sebab, aksi WO yang dilakukan pihak pengusaha tidak ditanggapi. "Kami tidak mau mengakui produk Dewan Pengupahan DKI. Karena angka yang ditetapkan itu di luar metodologi pemerintah," katanya.

Namun, hasil ini tentu saja disyukuri oleh kaum buruh yang sudah dua malam menginap di gedung Balaikota DKI. "Kami berharap pengusaha maupun lapang dada, tidak emosional serta tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandas Mohammad Toha, Sekjen Forum Buruh DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri