Dewan pengupahan munculkan 2 UMP untuk Jokowi



JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan dua angka ganda untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Dua angka yang dimunculkan rapat tersebut adalah yang diajukan pengusaha sebesar Rp 2.299.860,33 atau 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2013 yang ditetapkan pada pekan lalu dan angka baru yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni Rp 2.441.301,74. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono mengatakan kedua angka ini yang akan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk diputuskan nantinya. "Mudah-mudahan 1 November sudah bisa ditetapkan oleh Gubernur," kata Priyono, Kamis (31/10). Priyono mengatakan usul dari Pemprov DKI sebesar Rp 2.441.320 dengan menggunakan formulasi KHL 2013 ditambah pertumbuhan Ekonomi rata-rata di tahun 2013 dan 2014 sebesar 6,15%. Mengenai apakah angka ini akan disetujui oleh pihak buruh, Priyono berharap angka ini bisa menjadi jalan tengah dari polemik soal UMP tahun ini. "Kami sudah memberi kesempatan kepada buruh, dua kali rapat tidak hadir dan mekanisme melanjutkan rapat tanpa mereka pun dimungkinkan karena 1 November harus ditetapkan," jelasnya. Meski sudah keluar angka dari Pemprov DKI ini namun ia belum berani menjamin bahwa itu yang akan ditetapkan Gubernur nantinya karena memang baru sebatas rekomendasi. Rapat Dewan Pengupahan ini dimulai sejak jam 15.00 WIB dan ditetapkan pukul 19.47 WIB. Rapat ini diikuti oleh 22 dari 30 anggota Dewan Pengupahan. Kedelapan anggota yang tidak hadir itu tujuh dari unsur buruh dan satu dari unsur pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.