Dewan Pengurus Kadin Mulai Ambil Langkah Hukum Soal Penyelenggaraan Munaslub Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah memulai langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. 

Langkah ini diambil setelah adanya dugaan pencatutan nama dan pemalsuan surat yang melibatkan sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. 


Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan nama tanpa izin atau pemalsuan surat terkait kehadiran beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi dalam Munaslub tersebut.

Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada tujuh anggota pengurus, 14 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 27 Anggota Luar Biasa (ALB) untuk meminta klarifikasi mengenai keterlibatan mereka dalam Munaslub.

Baca Juga: Sejumlah Kadin Daerah Sebut Munaslub Kadin Cacat Prosedur, Ini Penjelasannya

"Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub," kata Dhaniswara dalam keterangan pers, Rabu (25/9).

Denny Kailimang, selaku Kuasa Hukum Kadin Provinsi, menambahkan bahwa pagi tadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi telah melaporkan sejumlah oknum ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Lima Ketua Umum Kadin Provinsi tersebut telah melaporkan ke polisi terkait pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah-olah mereka hadir atau mendukung Munaslub,” jelas Denny.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, juga menegaskan bahwa proses dan prosedur pelaksanaan Munaslub tidak sah dan ilegal karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini disampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca Juga: Menperin Ajak Ketua Baru Kadin Indonesia Kerja Sama Bangun Industri 5 Tahun ke Depan

Hamdan menambahkan bahwa keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden, tidak dapat dijadikan dasar atau alasan untuk melaksanakan Munaslub. 

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Kadin, disebutkan bahwa pengusaha Indonesia yang menjadi anggota partai politik dapat menjadi anggota atau pengurus Kadin, tetapi tidak dibenarkan untuk menyalurkan aspirasi politik melalui Kadin.

Ia juga menjelaskan bahwa Arsjad telah menjalankan aturan dengan mengambil cuti dari jabatan Ketua Umum Kadin selama mengikuti kontestasi politik. Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan ALB yang ada berdasarkan Munas terakhir.

Selain itu, pelaksanaan Munaslub memerlukan dua kali surat peringatan, dengan tenggat waktu masing-masing 30 hari, sebelum Dewan Pengurus diminta memberikan pertanggungjawaban. Munaslub juga dinyatakan sah dan kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta penuh, yakni 50% +1. 

Baca Juga: Kadin Jakarta: Program Infrastruktur Jokowi Bagus tapi Belum Dimanfaatkan Maksimal

Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 yang dilaksanakan di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi anggota luar biasa (ALB) Kadin Indonesia.

Hamdan menegaskan bahwa penolakan dari 21 Kadin Provinsi menjadi salah satu bukti bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal karena tidak memenuhi syarat yang diatur oleh UU Kadin, AD/ART, serta peraturan organisasi Kadin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .