KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perekonomian nasional meredup setelah wabah corona (Covid-19) menghantam sejak awal tahun. Penurunan geliat ekonomi berdampak terhadap perusahaan media. Imbasnya, pandemi itu menjadi dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media. Posko pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 28 Juli 2020 telah menerima 110 pengaduan persoalan ketenagakerjaan. Jenis persoalan ketenagakerjaan yang diadukan adalah penundaan upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon serta PHK tanpa pesangon. Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di perusahaan media di semua platform, yakni media cetak, daring, televisi dan radio. Baca Juga: Pandemi Corona Akan Mengerek Jumlah Pengangguran Menjadi 10,7 Juta Tahun Ini
Dewan Pers diminta lindungi pekerja media dari PHK semena-mena
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi perekonomian nasional meredup setelah wabah corona (Covid-19) menghantam sejak awal tahun. Penurunan geliat ekonomi berdampak terhadap perusahaan media. Imbasnya, pandemi itu menjadi dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja media. Posko pengaduan ketenagakerjaan yang dibuka AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 28 Juli 2020 telah menerima 110 pengaduan persoalan ketenagakerjaan. Jenis persoalan ketenagakerjaan yang diadukan adalah penundaan upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon serta PHK tanpa pesangon. Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di perusahaan media di semua platform, yakni media cetak, daring, televisi dan radio. Baca Juga: Pandemi Corona Akan Mengerek Jumlah Pengangguran Menjadi 10,7 Juta Tahun Ini