Dewan Pers: Tabloid Obor tak penuhi aspek jurnalis



JAKARTA. Menanggapi black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan oleh Tabloid Obor Rakyat terhadap calon Presiden nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi), Dewan Pers menilai pemberitaannya di luar dari aspek jurnalistik. Hal ini karena bisa menimbulkan isu SARA. "Beberapa prinsip di antaranya setiap berita pers harus faktual bukan kumpulan opini apalagi pendapat subjektif yang mengarah pada fitnah, bohong dan mengandung hal-hal mengganggu ketertiban umum seperti sara. Ternyata dari bacaan kita Obor Rakyat ini syarat faktual itu tidak dipenuhi," kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/6). Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi untuk kasus pemberitaan Tabloid Obor Rakyat guna menindaklanjuti adanya pemberitaan kampanye hitam terhadap calon presiden (capres) nomor urut satu Joko Widodo (Jokowi).

Dari investigasi ini ada beberapa hal yang ditelisik untuk mengetahui adanya pelanggaran etika jurnalistik oleh tabloid ini. Di antaranya aspek perusahaan yang menerbitkan dan konten dari tabloid itu sendiri. "Yang pertama undang-undang (UU) pers menyatakan, pers itu harus diselenggarakan oleh perusahaan pers yang berbentuk badan hukum. Sampai saat ini kita tidak menemukan perusahaan diselenggarakan oleh badan usaha karena itu karyanya tidak di-cover oleh UU Pers yang bertalian dengan Dewan Pers," tuturnya. Kemudian, kata dia, Tabloid Obor Rakyat ini berisi menghakimi objek berita. Hal ini tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak berimbang karena hanya melihat satu aspek saja dari berita sedangkan aspek lain tidak diberitakan. "Seluruh kontennya bertentangan dengan prinsip jurnalisme," tuturnya. Bagir menerangkan Dewan pers adalah lembaga yang melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan kode etik. Namun, untuk hal ini dia menyerahkan keranah hukum dengan bekerjasama dengan Mabes Polri untuk mengungkap pemberitaan yang menyudutkan kepada Jokowi oleh Tabloid Obor Rakyat. "Tetapi sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berhak mendapat perlindungan pers adalah pers yang memenuhi syarat tadi," tegasnya. (Bintang Pradewo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan