KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pers bersama dengan para konstituen menyatakan penolakan terhadap Draft Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) No.32/2002 tentang Penyiaran. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang memiliki wewenang dalam menyusun regulasi. Namun, untuk draft RUU Penyiaran, Ninik bilang bahwa Dewan Pers menolak draft tersebut. "Terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," tegas Ninik dalam Konferensi Pers Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/5).
Dewan Pers Tegas Tolak Draft RUU Tentang Penyiaran, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pers bersama dengan para konstituen menyatakan penolakan terhadap Draft Perubahan Kedua atas Undang-Undang (RUU) No.32/2002 tentang Penyiaran. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa Dewan Pers menghormati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang memiliki wewenang dalam menyusun regulasi. Namun, untuk draft RUU Penyiaran, Ninik bilang bahwa Dewan Pers menolak draft tersebut. "Terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945," tegas Ninik dalam Konferensi Pers Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/5).