Dewan Pers Tengah Proses Membentuk Komite Publisher Rights, Ini Susunannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang diberi nama Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) pada 20 Februari 2024. 

Salah satu poin perpres tersebut adalah pembentukan komite untuk mengawasi dan memberikan fasilitasi pemenuhan perpres tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan, saat ini Dewan Pers tengah proses membentuk komite. Nantinya anggota komite berjumlah gasal, yakni bisa berjumlah 7 anggota, 9 anggota, atau maksimal 11 anggota. 


Namun, diharapkan anggota jumlah komite nantinya berjumlah 11. 

Usman menjelaskan, jumlah itu terdiri dari 5 anggota perwakilan Dewan Pers yang tidak terikat dengan perusahaan pers, 5 anggota diusulkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai perwakilan pakar, profesional atau masyarakat. Serta 1 anggota dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Usulan yang dari pemerintah cuma satu yang dari Kominfo itu. Komite ini akan bekerja secara independen karena itu yang membentuk komite adalah Dewan Pers," ujar Usman di Kantor Kemkominfo, Jumat (1/3).

Baca Juga: Menkominfo: Beleid Soal Publisher Rights Segera Disahkan

Salah satu fungsi komite adalah pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 

Perusahaan platform digital wajib tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh platform digital.

Platform digital juga mesti memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. 

Lalu, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati. 

Adapun, bagi hasil yang dimaksud merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian. 

Usman menyebut, Perpres Publisher Rights ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan atau setelah 20 Agustus 2024. 

Setelah perpres mulai berlaku, maka penjajakan-penjajakan dan negosiasi-negosiasi antara platform dengan perusahaan pers sudah mulai bisa dilakukan. 

"Nanti kerja sama nya itu kan sifatnya B2B, pemerintah tidak ikut campur," ucap Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat