Dewan Sawit Prediksi Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Bisa Dicabut Mei



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng diperkirakan dapat dicabut pada Mei mendatang. Hal ini lantaran usai lebaran nanti pasokan minyak goreng curah subsidi dengan harga Rp14.000 akan membanjiri pasaran.

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia Sahat Sinaga mengatakan, jika Bulog dan BUMN lain yang membantu distribusi daripada minyak goreng curah telah siap maka penetapan larangan ekspor takkan berlangsung lama.

"Karena volume daripada minyak goreng curah untuk market tidak terlalu besar. Itu mereka hanya sekitar 200.000 ton per bulan, 160.000 ton dalam bentuk kemasan premium. Jadi 200.000 ton per bulan itu saya rasa tidak akan sulit mereka capai," kata Sahat dalam diskusi virtual, Kamis (28/4).


Kedua dengan adanya kecukupan modal kerja yang dimiliki Bulog dan ID Food untuk menjembatani proses distribusi maka akan semakin mempercepat proses minyak goreng curah ke masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter.

Baca Juga: Pantauan KPPU, Harga Minyak Goreng Naik 22,49% Jelang Lebaran 2022

Kecukupan modal kerja bagi Bulog dan ID Food juga akan memberikan dampak kepercayaan kepada produsen minyak goreng mengenai proses pembayaran.

"Sehingga para produsen minyak goreng kita tidak akan ragu-ragu untuk segera memberikan pasokan kepada mereka. Oleh karena itu, saya pikir saya katakan Mei akan selesai," imbuh Sahat.

Selain itu, pada April Kementerian Perindustrian telah mengumpulkan 190.000 ton minyak goreng curah dari target yang dipatok sebesar 191.000 ton. Hal ini artinya volume yang ditargetkan bisa dicapai.

Hanya saja Sahat mengungkap, bahwa persoalan dari belum turunnya harga minyak goreng curah ialah total volume yang sudah terkumpul belum merata di lapangan. Nantinya dengan bantuan dari Bulog akan mempercepat volume minyak goreng curah yang berhasil dikumpulkan.

"Jadi dengan demikian Bulog sekarang mengambil peran untuk pelaksanaan distribusi ini saya kira akan mudah dicapai," kata Dia.

Baca Juga: Ekspor CPO dan Produk Turunannya Resmi Dilarang, Begini Respons Emiten dan Analis

Selain itu Sahat mengusulkan adanya key performance indicator (KPI) yang jelas sebagai indikator penilaian apakah pelarangan ekspor ini berhasil atau belum.

Di sisi pengawasan, Satgas Pangan juga diharapkan mencegah penyalahgunaan minyak goreng curah subsidi yang repacking. Kedua potensi adanya minyak goreng curah subsidi tersebut disalurkan ke industri makanan dan minuman. Sahat berharap pemerintah menindak tegas mereka yang melakukan penyalahgunaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli