Dewan Sawit usul kemudahan izin bagi petani kecil



Jakarta. Langkah DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan untuk mengatur dan mengontrol tata kelola kelapa sawit di Indonesia menuai respon pro dan kontra. Untuk itu, DPR meminta masyarakat dan pihak terkait memberikan masukan untuk menyempurnakan pembentukan RUU Perkelapasawitan, salah satunya dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

Direktur Eksekutif DMSI Iskandar Andi Nuhung mengusulkan agar dalam RUU ini dimasukan ketentuan terkait pemberian izin khusus bagi petani kelapa sawit yang memiliki luas lahan di atas 25 hektare (ha) sampai 100 ha. Sebab dalam UU Pertanahan setiap lahan di atas 25 ha harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Artinya setelah izin itu habis, maka tanah ini otomatis kembali ke negara. "Padahal ada banyak keluarga yang memiliki warisan dengan lahan sampai 100 ha dan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di atasnya," ujar Iskandar kepada KONTAN, Selasa (25/10).


Iskandar menjelaskan dalam RUU Perkelapasawitan ini belum terkomodir, padahal fakta di lapangan membutuhkan adanya kepastian hukum soal tersebut. Bila hal ini tidak diakomodasi, maka akan ada masyarakat khususnya petani kelapa sawit yang tereliminir. Sebab, mereka belum mampu menjadi perusahaan besar, tapi menjadi petani plasma juga tidak bisa.

Iskandar juga meminta agar DPR mengubah klausul yang menyamakan semua petani harus mengurus izin usaha. Padahal ada banyak petani kecil yang dirugikan akibat kebijakan ini karena akan kesulitan mengurus perizinan.

DMSI menyarankan agar untuk perizinan perkebunan sawit skala 5 ha ke bawah cukup pakai rekomendasi dari tingkat kecamatan saja. "Karena kalau harus izin ke pusat sangat repot petaninya dan menelan biaya yang besar," harapnya.

DMSIĀ  juga mengusulkan agar dari aspek pembiayaan peremajaan sawit di tingkat petani ada anggaran dari APBN. Sebab selama ini petani tidak memiliki cukup dana untuk melakukan peremajaan kelapa sawit.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar adanya kebijakan yang melegalkan industri dapat membangun pabrik pengolahan kelapa sawit di tengah perkebunan rakyat dengan syarat harus mendapat pesetujuan 75% dari petani setempat. Atau petani sawit sendiri dalam wadah koperasi juga dapat mendirikan industri pengolahan sawit dengan persetujuan 75% petani setempat.

"Syarat ini penting ditenakan agar ada jaminan adanya bahan baku untuk industri pengolahan sawit di situ," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto