Jakarta. Langkah DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan untuk mengatur dan mengontrol tata kelola kelapa sawit di Indonesia menuai respon pro dan kontra. Untuk itu, DPR meminta masyarakat dan pihak terkait memberikan masukan untuk menyempurnakan pembentukan RUU Perkelapasawitan, salah satunya dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). Direktur Eksekutif DMSI Iskandar Andi Nuhung mengusulkan agar dalam RUU ini dimasukan ketentuan terkait pemberian izin khusus bagi petani kelapa sawit yang memiliki luas lahan di atas 25 hektare (ha) sampai 100 ha. Sebab dalam UU Pertanahan setiap lahan di atas 25 ha harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya setelah izin itu habis, maka tanah ini otomatis kembali ke negara. "Padahal ada banyak keluarga yang memiliki warisan dengan lahan sampai 100 ha dan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di atasnya," ujar Iskandar kepada KONTAN, Selasa (25/10).
Dewan Sawit usul kemudahan izin bagi petani kecil
Jakarta. Langkah DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan untuk mengatur dan mengontrol tata kelola kelapa sawit di Indonesia menuai respon pro dan kontra. Untuk itu, DPR meminta masyarakat dan pihak terkait memberikan masukan untuk menyempurnakan pembentukan RUU Perkelapasawitan, salah satunya dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). Direktur Eksekutif DMSI Iskandar Andi Nuhung mengusulkan agar dalam RUU ini dimasukan ketentuan terkait pemberian izin khusus bagi petani kelapa sawit yang memiliki luas lahan di atas 25 hektare (ha) sampai 100 ha. Sebab dalam UU Pertanahan setiap lahan di atas 25 ha harus mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU). Artinya setelah izin itu habis, maka tanah ini otomatis kembali ke negara. "Padahal ada banyak keluarga yang memiliki warisan dengan lahan sampai 100 ha dan sudah terlanjur menanam kelapa sawit di atasnya," ujar Iskandar kepada KONTAN, Selasa (25/10).