Jakarta. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pemerintah kembali membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengatakan progres pembentukan Dewan SDA Nasional saat ini sudah mencapai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Minggu depan selesai harmonisasi," kata Basuki di Kementerian Koordinator Perekonomian Jumat (26/8). Basuki mengaku Dewan ini akan segera terbentuk, namun, dia tidak menjelaskan waktunya.
Dewan sumber daya air segera terbentuk
Jakarta. Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, pemerintah kembali membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengatakan progres pembentukan Dewan SDA Nasional saat ini sudah mencapai tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). "Minggu depan selesai harmonisasi," kata Basuki di Kementerian Koordinator Perekonomian Jumat (26/8). Basuki mengaku Dewan ini akan segera terbentuk, namun, dia tidak menjelaskan waktunya.