KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan fatwa mengenai financial technology (fintech) pembiayaan berbasis syariah dalam waktu dekat ini. Aturan ini akan mengawal perkembangan bisnis pinjam-meminjam di sektor digital ini. Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan, pihaknya sudah merangkum berbagai akad yang sesuai sebelum mengeluarkan fatwa. Hal ini juga bertujuan untuk menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah nantinya. Maklum saja, setelah bisnis fintech pinjam-meminjam konvensional meroket, kini fintech lending syariah mengekor yang turut meramaikan industri ini.
Dewan Syariah dan OJK segera rilis fatwa fintech syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan fatwa mengenai financial technology (fintech) pembiayaan berbasis syariah dalam waktu dekat ini. Aturan ini akan mengawal perkembangan bisnis pinjam-meminjam di sektor digital ini. Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan, pihaknya sudah merangkum berbagai akad yang sesuai sebelum mengeluarkan fatwa. Hal ini juga bertujuan untuk menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah nantinya. Maklum saja, setelah bisnis fintech pinjam-meminjam konvensional meroket, kini fintech lending syariah mengekor yang turut meramaikan industri ini.