Dewan Syariah dan OJK segera rilis fatwa fintech syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengeluarkan fatwa mengenai financial technology (fintech) pembiayaan berbasis syariah dalam waktu dekat ini. Aturan ini akan mengawal perkembangan bisnis pinjam-meminjam di sektor digital ini. 

Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan, pihaknya sudah merangkum berbagai akad yang sesuai sebelum mengeluarkan fatwa. Hal ini juga bertujuan untuk menjadi landasan untuk transaksi fintech syariah nantinya.

Maklum saja, setelah bisnis fintech pinjam-meminjam konvensional meroket, kini fintech lending syariah mengekor yang turut meramaikan industri ini.


Meski terbilang baru, setidaknya sudah ada empat perusahaan fintech lending syariah yang sedang mengurus pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah, khusus fintech syariah ini belum ada aturan yang bisa dirujuk oleh industri. Dengan demikian, DSN MUI bersama OJK tengah membahas lebih lanjut mengenai fatwa tersebut. Jika tak ada aral melintang, dia berharap Februari ini fatwa tersebut bisa meluncur.

"Peminat fintech lending syariah bukan hanya muslim saja, tapi dari non-muslim pun tertarik, sehingga pangsa pasarnya masih luas sekali," kata Adiwarman, baru-baru ini.

Rencana merilis fatwa ini juga menyusul hadirnya produk baru berbasis syariah yang ditelurkan oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sejak dilakukan uji coba layanan pada November 2017 lalu, Investree sudah menyalurkan pembiayaan syariah sebanyak Rp 2,7 miliar. Tahun ini, Investree membidik kontribusi syariah bisa mencapai 20% dari target keseluruhan sebesar Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia