Dewas BPKH Ungkap Sejumlah Masalah Investasi yang Tekan Imbal Hasil Dana Haji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyoroti tekanan kinerja investasi dana haji yang membuat imbal hasil (yield) periode Januari–Mei 2026 belum mencapai target Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026. 

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, menjelaskan sejumlah indikator utama pengelolaan dana haji masih bergerak on track dari sisi penghimpunan, tetapi tertahan di sisi nilai manfaat.

Ia menyebut, dana kelolaan haji tercatat Rp 181,73 triliun atau 88,96% dari target RKAT 2026 sebesar Rp 204,29 triliun.


Sementara itu, nilai manfaat baru mencapai Rp 4,93 triliun atau 33,95% dari target Rp1 4,53 triliun. Adapun pendaftar haji mencapai 203.452 orang atau 44,29% dari target 469.361 orang.

Baca Juga: BPKH Ungkap Pendaftar Haji Lampaui Target, Tembus 118,61% hingga Mei 2026

“Capaian ini sebetulnya on track karena berada di atas target proporsional lima bulan maka bulanan pertama tahun 2026 adalah sebesar 41,6%,” ujar Firmansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Hanya saja, Dewas menegaskan tekanan utama terjadi pada sisi investasi yang belum mampu mengangkat imbal hasil sesuai target.

“Nilai manfaat berkisar 6,40% hingga 6,86% masih berada di bawah target RKAT,” katanya.

Ia menjelaskan, selain imbal hasil yang belum sesuai target, terdapat perlambatan pada sisi investasi yang turut menahan optimalisasi dana kelolaan.

“Investasi langsung dan investasi lainnya masih berjalan lambat,” lanjutnya.

Firmansyah juga menyoroti kondisi perbankan mitra yang dinilai belum efisien dalam mendukung optimalisasi imbal hasil.

Baca Juga: Biaya Haji Tertekan Avtur, BPKH Tunggu Keputusan Pemerintah soal Sumber Dana

Ia menyebut, investasi di bank-bank lokal juga masih mengalami efisiensi struktural yang mana biaya operasional di bank tersebut masih sebesar 98 sampai 99%.

Selain itu, Dewas mencatat sejumlah persoalan lain yang turut memengaruhi kinerja pengelolaan dana haji, di antaranya tekanan likuiditas pada BPKH Limited.

“BPK Limited masih mengalami kendala likuiditas. Likuiditas atau penurunan kas ini menjadi perhatian juga bagi kami,” ujar Firmansyah.

Dewas juga menyoroti bahwa penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berjalan parsial, meski terdapat progres tindak lanjut.

Selain itu, Dewas mencatat meningkatnya eksposur risiko reputasi BPKH di tengah sorotan publik terkait pengelolaan dana haji.

Lebih jauh, Dewas menyebut telah memproses 11 usulan investasi dan penempatan dana sepanjang periode pengawasan.

Baca Juga: BPKH Tebar 108.075 Paket Sembako di Ramadan 2026, Ini Sebarannya

Dari jumlah tersebut, Dewas menyetujui penempatan investasi senilai Rpm19,65 triliun atau 97,52% dari total usulan badan pelaksana, serta menolak satu usulan sukuk korporasi senilai Rp49 miliar karena pertimbangan risiko.

Meski begitu, Dewas tetap menyetujui sejumlah penempatan untuk menjaga likuiditas, termasuk Surat Berharga Syaruah Negara (SBSN) sekitar Rp3 triliun serta penempatan dana lelang dalam bentuk Dolar AS senilai US$ 56 juta.

Dewas menegaskan, perlunya percepatan strategi investasi, diversifikasi instrumen, divestasi aset kurang produktif, hingga penguatan manajemen risiko melalui pembentukan satgas dan perbaikan tata kelola agar target RKAT 2026 dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News