KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Hal ini setelah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, LPS terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Serta berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. Oleh karena itu Dewas menyatakan bahwa LPS perlu dijatuhi sanksi berat. “Dalam amar putusan bahwa terperiksa dalam hal ini LPS dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” ucap Tumpak dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).
Dewas KPK nyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli lakukan pelanggaran etik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Hal ini setelah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, LPS terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Serta berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. Oleh karena itu Dewas menyatakan bahwa LPS perlu dijatuhi sanksi berat. “Dalam amar putusan bahwa terperiksa dalam hal ini LPS dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” ucap Tumpak dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).