JAKARTA. Mantan Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo, keberatan dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama tiga tahun lebih lama dari hukuman tuntutan pokok. Dewie mengatakan, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Deyai, Papua. "Saya pikir ini terlalu berat dan tidak adil. Saya tidak merugikan keuangan negara," katanya setelah persidangan, Senin (16/5).
Dewie Yasin Limpo bantah disebut korupsi
JAKARTA. Mantan Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo, keberatan dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama tiga tahun lebih lama dari hukuman tuntutan pokok. Dewie mengatakan, dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Deyai, Papua. "Saya pikir ini terlalu berat dan tidak adil. Saya tidak merugikan keuangan negara," katanya setelah persidangan, Senin (16/5).