JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap mendekam di penjara dan dicabut hak politiknya lantaran terjerat perkara dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deyai, Papua. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bambang Wahyu Adi (staf ahli Dewie)," kata Kiki Achmad Yani, JPU dalam persidangan ini, Senin (16/5).
Dewie Yasin Limpo dituntut penjara 9 tahun
JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap mendekam di penjara dan dicabut hak politiknya lantaran terjerat perkara dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deyai, Papua. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dengan hukuman penjara selama sembilan tahun, plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bambang Wahyu Adi (staf ahli Dewie)," kata Kiki Achmad Yani, JPU dalam persidangan ini, Senin (16/5).