JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap hidup dibui. Pasalnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana selama enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. "Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Masud dalam persidangan, Senin (13/6). Hal yang memberatkan adalah Dewie Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara
JAKARTA. Mantan Politisi Hanura Dewie Yasin Limpo harus siap hidup dibui. Pasalnya, Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana selama enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. "Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Masud dalam persidangan, Senin (13/6). Hal yang memberatkan adalah Dewie Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.